EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 8 POJK NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF MENGENAI KEWAJIBAN PENYALURAN KREDIT BAGI UMKM (Studi di BRI Cabang Manukan Surabaya)
Abstract
Dinar Wibisono Mukti Aji, Dr. Siti Hamidah S.H,. M.M., Dr. Reka Dewantara S.H., M.H.,
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Email : wibisono.dinar@ymail.com
Â
ABSTRAK
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang disebut dengan Laku Pandai adalah salah satu program yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan meningkatkan akses dan pengetahuan serta permudahan layanan keuangan dalam jasa perbankan. Laku Pandai diselenggarakan BRI Cabang Manukan Surabaya dengan agen sebagai kepanjangan tangan dalam melakukan transaksi layanan keuangan. Penulisan karya ini mengangkat rumusan masalah: seberapa efektif penerapan Pasal 8 POJK Nomor 19/POJK.3/2014 dalam rangka penyaluran kredit UMKM, serta bagaiamana upaya dalam mengatasi hambatannya tersebut. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris. Pembahasan tentang efektifitas penerapan dan upaya dalam mengatasi hambatan penerapan LakuPandai masih banyak mengalami kendala, penelitian ini berkaitan dengan kenyataan di masyarakat pengguna jasa layanan keuangan. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan secara yuridis sosiologis untuk mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan sejauh mana efektivitas penerapan Pasal 8 POJK Nomor 19/POJK.3/2014 dalam rangka penyaluran kredit UMKM melalui Agen BRILink dibawah naungan BRI Cabang Manukan Surabaya
Kata Kunci: layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif, laku pandai, kredit UMKM
Â
ABSTRACT
The financial services without office to be an inclusive finance or so called “smart conduct†(laku Pandai) is a program used by government to increase living standard of society through enhancing access and knowledge as well as accessible financial services in banking service. Laku Pandai conducted by BRI Manukan Branch, Surabaya as an agent of assistance to do transaction of financial service. This research proposed some research problems : (1) How effective the implementations of Article 8 of POJK Nomor 19/POJK.03/2014 for distributing credit to MSME’s ; (2) How are efforts to overcome those obstacles. This research used empirical legal method. The discussions related to the effectiveness of implementations and the effort to overcome obstacles of Laku Pandai still have many challenges. This research is related to the fact in society, especially customers of financial services. The author use empirical legal research through sociological jurisprudence approach to identify and make conception concerning to the effectiveness of implementation of Article 8 of POJK Nomor 19/POJK.03/2014 in order to distribute credit for MSME’s through the agent of BRILink under supervision of BRI Manukan Branch, Surabaya.
Keywords: financial services without an office to be an inclusive finance, Laku Pandai, credit of MSME’sÂ