HARMONISASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DENGAN PASAL 56 DAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERKAIT KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MELEKAT PADA BENDA JAMINAN

Authors

  • Siti Heiranisya Cita Agca Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya disharmonisasi norma hukum antara Pasal 21 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka skripsi ini berjudul “Harmonisasi Pasal 21 Undang-Undang Hak Tanggungan Dengan Pasal 56 Dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Terkait Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan Yang Melekat Pada Benda Jaminanâ€, dengan 2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Kewenangan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Benda Jaminan Akibat Ketidakharmonisan antara Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan PKPU? (2) Apakah Perjanjian Utang dengan Hak Tanggungan dapat Memberikan Kepastian Hukum bagi Kreditor Separatis ketika Debitor Pailit?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Cara pengumpulan data secara studi pustaka yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini misalnya buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dari internet, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan skripsi ini. 

Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) Akibat Ketidakharmonisan Antara Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kewenangan kreditor separatis menjadi disfungsi kewenangan karena terjadi benturan norma hukum yang terdapat dalam pasal-pasal di kedua undang-undang tersebut, tetapi bukan konflik undang-undang. Ketentuan {asa; 56 dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan PKPU melemahkan kreditor separatis untuk mengeksekusi sendiri objek hak tanggungan, tetapi kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan tetap diutamakan untuk mendapatkan haknya atas objek Hak Tanggunagn sebagai pelunasan piutang sebagaimana pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan. (2) Kepastian Hukum Perjanjian Utang dengan Objek Hak Tanggungan Bagi Kreditor Separatis Ketika Debitor Pailit dapat memberikan kepastian hukum, namun dengan Hak Tanggungan pun Undang-Undang tidak memberikan kepastian pelunasan piutang Kreditor Separatis akan terpenuhi seluruhnya. Adanya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang sekarang menjadikan proses eksekusi sendiri dapat dibatalkan oleh hukum jika proses eksekusi objek hak tanggungan dilakukan atas title eksekutorial padahal prosedur kepailitan memerlukan biaya dan waktu yang lebih panjang dan tidak terpenuhinya asas lex certa.

Kata Kunci : Harmonisasi, Kreditor Separatis, Kewenangan, Asas Lex Certa

Downloads

Published

2013-11-21

How to Cite

Agca, S. H. C. (2013). HARMONISASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DENGAN PASAL 56 DAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERKAIT KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MELEKAT PADA BENDA JAMINAN. Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/30

Issue

Section

Articles