IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TERKAIT PELANGGARAN IZIN PEMASANGAN REKLAME DI KABUPATEN SAMPANG (Studi di Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Satpol PP Kabupaten Sampang)

Authors

  • Arsa Bandi

Abstract

mengusahakan kesejahteraan bagi warganya. Oleh karena itu dibutuhkan sikap pemerintah yang proaktif. Salah satu peran serta pemerintah selaku penguasa terhadap aktifitas  masyarakatnya adalah melalui mekanisme perizinan. Melalui perizinan pemerintah mengatur semuanya mulai dari mengarahkan, melaksanakan bahkan mengendalikan. Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari tetapi sangat berperan penting bagi kehidupan kita, namun banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tidak ada bagian lain dalam domain publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan. Sebagai garda terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dapat dikatakan kinerja pemerintah secara keseluruhan benar-benar dinilai dari seberapa baik pelayanan unit perizinan ini.

Kata kunci: Implementasi, pasal 12 Perda Nomor 16 tahun 2008

Downloads

Published

2014-01-15

How to Cite

Bandi, A. (2014). IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TERKAIT PELANGGARAN IZIN PEMASANGAN REKLAME DI KABUPATEN SAMPANG (Studi di Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Satpol PP Kabupaten Sampang). Brawijaya Law Student Journal, 1(10). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/294

Issue

Section

Articles