URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA SOSIAL FACEBOOK TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG

Authors

  • Ni Wayan Winda Stephanie

Abstract

Ni Wayan Winda Stephanie, Dr. Yuliati, S.H., LL.M., Alfons Zakaria, S.H. LL.M.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: wayan.winda@gmail.com

 

ABSTRAK

Dengan adanya media sosial facebook memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan memberikan sebuah pemikiran dari penggunanya yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Akan tetapi, Facebook juga digunakan untuk menyebarkan berita bohong. Di Indonesia apabila ada akun yang menyebarkan berita bohong (false news), maka yang diberikan sanksi pidana hanyalah orang yang menyebarkannya saja, di Jerman apabila ada akun yang menyebarkan berita bohong (false news), maka tidak hanya penggunanya saja yang dikenai sanksi pidana, tetapi facebook. Sebagai penyedia media sosial Facebook seharusnya dapat dikenakan sanksi pidana. Urgensi dari adanya pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap media sosial terhadap penyebaran berita bohong dikarenakan berita bohong dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat. Hal ini juga menyebabkan Indonesia memerlukan konsep pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap facebook sebagai sarana penyebaran berita bohong (false news).

Kata kunci: Berita Bohong, Facebook, Urgensi, Konsep Pengaturan

 

ABSTRACT

Facebook, one of social media platforms, has made people to interact more easily and contribute their ideas to be accessed publicly. However, some people still uses Facebook to disseminate false news. In Indonesia, for example, detention will be imposed on those who disseminate the false news, while in another country like Germany, the legal consequence is not only imposed on the person disseminating the false news, but Facebook is also to be responsible for this. The urgency in detaining not only the person disseminating the false news, but also Facebook as the social media which is also responsible for it is seen necessary due to the fact that the false news could spark conflict among societies in Indonesia. This also needs a concept regarding the regulation of criminal responsibility over Facebook used to disseminate false news.

Keywords: false news, Facebook, urgency, concept of regulation

 

Published

2018-05-31

How to Cite

Stephanie, N. W. W. (2018). URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA SOSIAL FACEBOOK TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2915

Issue

Section

Articles