PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kdr)

Authors

  • Fakhriyana Khalida Zahrou Zuhairo

Abstract

Fakhriyana Khalida Z. Z, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S, Eny Harjati, S.H., M.Hum

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: afakhriyana@gmail.com

 

ABSTRAK

Penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap pelaku anak dalam tindak pidana pembunuhan berencana membuat penulis ingin mengkaji lebih dalam. Berdasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah diputus oleh hakim, pelaku anak dijatuhi pidana penjara 10(sepuluh) tahun. Penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap pelaku anak sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada latar belakang dijelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak tidak hanya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) saja tetapi harus berpedoman juga pada peraturan perundang-undangan yang lain, seperti: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang Kesejahteraan Anak, dan lain-lain. Mengingat pelaku anak masih berada dibawah umur yang dapat dipertimbangkan dalam hal masa depan terdakwa yang masih panjang dan harus diperjuangkan, pendidikan yang harus tetap yang bertujuan agar moral dan pola pikir terdakwa berkembang dengan baik,serta psikologi terdakwa yang masih sangat rentan untuk goyah. Jika dilihat dari konteks tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku anak sebenarnya mulai dari niat untuk merampas harta korban hingga niat untuk merampas nyawa korban adalah niat yang terselubung dari pelaku dewasa. Jadi, menurut penelitian yang dikaji oleh penulis sebenarnya terdakwa seharusnya masih bisa mendapat penjatuhan pidana penjara yang lebih ringan dari penjatuhan pidana penjara yang diputus oleh hakim mengingat banyak yang harus dilindungi dari terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Kata kunci : tindak pidana pembunuhan berencana, pelaku anak, penjatuhan pidana,pertimbangan hakim

 

ABSTRACT


This thesis is aimed to give in-depth analysis of a juvenile crime involving a young murderer in premeditated murder. Following the Court Decision by the Judge, the young murderer has to serve ten-year imprisonment. This sentence is considered relevant to LawNumber 11 Year 2012 on Judicial System of Juvenile Crime. In the background of this research, it was explained that sentencing a child involved in a juvenile crime should not only refer to Criminal Code Procedure (KUHAP) and Law Number 11 Year 2011 on judicial system of Juvenile Crime (UU-sPPa), but it also takes other laws: Law Number 23 Year2002 on Child Protection, Law Number 35 Year 2014 on Amendment to Law Number 23Year 2002 on child Protection, Law Number 4 Year 1979 on Children’s Welfare, and so forth.   Young criminals still have miles to go for their future; they have right to education for their development. Young defendants also have a malleable psychology which is easily influenced, and this psychology still needs to develop well. It is seen that the crime such as stealing or murdering that involves children is a veiled act. Therefore, it is expected, by seeing previous considerations, that young defendants be given shorter prison sentences than what has been decided by the Judge, as children still need protection as relevant to LawNumber 23 Year 2004 on Child Protection and Law Number 4 Year 1979 on Children’sWelfare.  

Keywords: premeditated murder, young murder, sentence, consideration of Judge

 


 

 


 

Published

2018-05-31

How to Cite

Zuhairo, F. K. Z. (2018). PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kdr). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2913

Issue

Section

Articles