JURNALPELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Studi di Dinas Perekonomian Dan Pariwisata Kabupaten Tuban)

Authors

  • Dimas Adityaatmaja

Abstract

ABSTRAKSI
DIMAS ADITIAATMAJA, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Pelaksanaan Sanksi Administrasi Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Studi di Dinas Perekonomian Dan Pariwisata Kabupaten Tuban). Tunggul Anshari SN., SH.MH., Lutfi Effendi, SH.MH.

Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Salah satu bentuk nyata retribusi daerah ini adalah retribusi pelayanan pasar. Di Kabupaten Tuban, terdapat permasalahan dimana retribusi pelayanan pasar seringkali mengalami keterlambatan, sehingga wajib retribusi terkena sanksi administrasi. Pelaksanaan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penelitian ini mengungkap tentang pelaksanaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, hambatan dan upaya penanggulangannya pelaksanaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah di Dinas Perekonomian dan Pariwisata sub Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Daerah di Kabupaten Tuban. Untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data primer serta studi pustaka serta penelusuran akses internet untuk data sekunder. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penetapan tarif retribusi pelayanan di pasar Kabupaten Tuban diukur berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tarif retribusi, pemungutan pembayaran retribusi pelayanan dilaksanakan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban dan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Dinas Pasar Kabupaten Tuban sebagai kolektor yang pemungutannya dilakukan oleh petugas UPTD. Jenis pelanggaran dalam retribusi adalah keterlambatan pedagang dalam membayar retribusi serta memindahkan izin berdagang kepada pedagang lain tanpa seizin UPTD. Sanksi dalam Pelangaaran retribusi pasar ini berdasarkan Pasal 19 yaitu berupa denda administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hambatan dalam pelaksanaan sanksi administrasi adalah: kurangnya kesadaran pedagang, kurang tertibnya pelaksanaan administrasi, dan  perpindahan hak milik dari pedagang lama ke pedagang yang baru tanpa pemberitahuan kepada UPTD Pasar. Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan upaya: Meningkatkan kesadaran wajib retribusi, peningkatan kompetensi SDM aparatur, melakukan pendataan retribusi, monitoring dan pengawasan serta penagihan, koordinasi dan konsultasi, pemenuhan sarana mobilitas. Sedangkan saran yang bisa diberikan antara lain untuk pembuat Peraturan Daerah di Kabupaten Tuban, agar mengenai sanksi pada Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar lebih diperjelas dan dipertegas. Kemudian diperlukan pengawasan dalam hal retribusi untuk menghindari adanya pelanggaran di lapangan. Selain itu sosialisasi tentang retribusi pelayanan pasar juga perlu ditingkatkan.

Kata kunci : sanksi administrasi, retribusi, retribusi pelayanan pasar

Downloads

Published

2014-01-03

How to Cite

Adityaatmaja, D. (2014). JURNALPELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Studi di Dinas Perekonomian Dan Pariwisata Kabupaten Tuban). Brawijaya Law Student Journal, 1(11). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/288