STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 33/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN PIAGAM ASEAN

Authors

  • Rohwidiana Rohwidiana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional, merupakan suatu perbuatan hukum yang didasarkan atas kesepakatan yang dilakukan oleh subyek hukum Internasional. Piagam ASEAN merupakan salah satu perjanjian internasional berbentuk multilateral yang dibuat oleh negara-negara anggota organisasi internasional dan telah diratifikasi oleh negara-negara anggota. Piagam ASEAN merupakan konstitusi dari ASEAN. Dalam prakteknya terutama di Indonesia sebagai pihak yang turut membuat Piagam ASEAN dan meratifikasinya serta disahkan melalui UU No 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, beberapa warga negaranya telah mengajukan UU terseput kepada Mahkamah Konstitusu untuk dilakukan uji materi. Dari adanya kasus tersebut terjadi beberapa permasalah hukum mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan bagaimana hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di Indonesia.  Kata Kunci : Piagam ASEAN, hukum nasional.

Downloads

Published

2013-11-21

How to Cite

Rohwidiana, R. (2013). STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 33/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN PIAGAM ASEAN. Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/26

Issue

Section

Articles