PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo)

Authors

  • Bayu Sukmawan Budiono

Abstract

ABSTRAK
Pelaksanaan program Alokasi Dana Desa yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Desa. Seperti gambaran diatas bahwa alokasi dana tersebut masih bisa dikatakan kecil dalam pembangunan fisik meski ditunjang berbagai swadaya masyarakat. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan agar Program Alokasi Dana Desa ini sebagai langkah strategis dalam usaha pemberdayaan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana di desa.

Berdasarkan uraian tersebut di atas penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tentang pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa pada Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang secara khusus ditujukan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mergosari, 2) Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Desa dan upaya Pengelola ADD di Desa Mergosari guna mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek penelitian adalah Perangkat Desa Mergosari, Perangkat Kecamatan Tarik, Lembaga Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa.

Downloads

Published

2013-12-30

How to Cite

Budiono, B. S. (2013). PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/249