UPAYA PENANGANAN KREDIT SERTIFIKAT MASAL SWADAYA (SMS ) DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LAMONGAN

Authors

  • Alvin Nugroho Muhammad Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai kredit upaya penanganan sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR Lamongan. Penulisan ini di latar belakangi karena masih banyak dijumpai ketimpangan-ketimpangan didalam sirkulasi keuangan atau terjadi wanprestasi di daerah pedesaan khususnya dikalangan pengusaha mikro (UMKM), yang jumlahnya cukup banyak bila dibandingkan dengan pengusaha menengah maupun besar. Dan setelah dikaji lebih jauh ternyata para pengusaha mikro dan umumnya masyarakat pedesaan juga masih mengalami banyak kendala untuk menyediakan collateral berupa jaminan sertifikat, hak milik mereka sebagian besar masih berupa Petok D, disamping itu sirkulasi keuangan juga tidak semudah yang diharapkan, sehingga akses dengan pihak bank mengalami kesulitan karena bank masih lebih mempercayai status asset yang legal dan usaha yang layak untuk dibiayai. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya penanganan kredit sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR Lamongan dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta menemukan dan menganalisa solusinya. Jenis penelitian dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat Yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku tidak hanya dari segi peraturan tertulis saja. tapi juga mengkaitkan dengan kondisi-kondisi nyata yang berada di masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan kuisioner serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif analisis yaitu berusaha menganalisa data dengan menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai obyek yang diteliti, data-data dan informasi yang diperoleh dari obyek penelitian, dikaji dan dianalisa dikaitkan dengan teori-teori, peraturan yang berlaku, bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang diangkat.

Kendala-kendala yang dihadap oleh PD. BPR Lamongan dalam upaya penanganan sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan . Hal ini disebabkan karena adanya kelemahan baik dari intern bank, dan ekstern yaitu debitur (nasabah). Kendala Intern terdiri dari : a). Petugas belum sepenuhnya memahami usaha nasabah. Akibatnya analisis kreditnya kurang cermat sehingga keputusan kreditnya menjadi tidak tepat; b). Kurang atau tidak ada pembinaan debitur oleh bank. Pertemuan petugas bank dengan nasabah semata-mata hanya untuk menagih atau mengumpulkan angsuran; c). Petugas tidak sepenuhnya mengikuti pedoman pemberian kredit yang ada di bank, misalnya dalam hal pengikatan agunan; d). Belum adanya / belum sempurnanya sistem peringatan dini (early warning system) di bank. Tidak ada tindakan segera ketika kredit menunjukakan gejala-gejala bermasalah; e). Penggelapan oleh petugas bank ( petugas tidak menyetorkan angsuran debitur ke bank); f). Petugas bank terlalu yakin akan kemauan dan kemampuan nasabah; g). Bank lebih mengutamakan ketersediaan agunan daripada penilaian terhadap kemauan dan kemampuan nasabah; h). Petugas tidak memilik informasi yang memadai tentang track record nasabah, khususnya karakter nasabah; i). Bank terlalu ekspansif dalam pengucuran kredit sehingga petugas diberi target yang melebihi kemampuan. Akibatnya, petugas mengutamakan kuantitas kredit dan mengabaikan kualitas kredit. Sedangkan kendala ekstern terdiri dari : a). Ketidakmampuan nasabah dalam mengelola usahanya; b). Keberadaan nasabah tidak diketahui (telah pindah alamat rumah/lokasi usaha); c). Kredit bank tidak digunakan untuk modal kerja usaha, sesuai permohonan kredit tetapi untuk investasi yaitu membeli sebidang tanah; d). Usaha yang dibiayai dengan kredit relatif baru, belum memberikan penghasilan yang memadai. Untuk memenuhi kewajibannya, nasabah mengandalkan uang yang berasal dari penyewaan kamar kos-kosan, tapi usaha inipun belum begitu berhasil; e). Nasabah mengalami kegagalan karena beralih usaha yang belum pernah dilakukan; f). Nasabah tidak berdaya terhadap persaingan usaha yang semakin ketat; g). Nasabah meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam asuransi jiwa; h). Kehilangan pekerjaan karena PHK sehingga tidak memiliki lagi sumber utama untuk membayar kewajiban ke bank; i). Usaha menurun atau bangkrut; j). Jatuh sakit sedangkan yang bersangkutan adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya; k). Melakukan rekayasa informasi untuk mengelabui petugas bank; l). Kredit “ topengan †( seseorang digunakan namanya sebagai debitur padahal pengguna kredit adalah orang lain); m). Kredit bank dan sebagian modal kerja usaha inti nasabah digunakan untuk penyertaan modal usaha diluar usaha inti nasabah. Hal ini menurunkan perputaran usaha inti sekaligus mengurangi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya ke bank; n). Memiliki utang di sana - sini (Bank Perkreditan Rakyat, koperasi, pegadaian); m). Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayar; o). Kredit bank digunakan untuk hajatan yang dikomersialkan. Adapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penanganan kredit SMS dengan jaminan Hak Tanggungan selain melalui jalan damai maupun jalur hukum di PD. BPR Lamongan juga dilakukan upaya penyelamatan kredit yang meliputi penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring) dan upaya penagihan kredit.

Kata kunci : Upaya penanganan Kredit sertifikasi

Downloads

Published

2013-12-17

How to Cite

Muhammad, A. N. (2013). UPAYA PENANGANAN KREDIT SERTIFIKAT MASAL SWADAYA (SMS ) DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LAMONGAN. Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/185

Issue

Section

Articles