IMPLEMENTASI PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

Authors

  • Satrio Wibowo

Abstract

ABSTRAKSI
Artikel ini membahas tentang implementasi pasal 13 peraturan daerah kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 terkait dengan pengendalian dan
pengawasan perederan minuman beralkohol oleh dinas perisndustrian dan pedagangan kabupaten Alkohol. Hal ini dilatar belakangi oleh maraknya peredaran minuman keras di wilayah tulungagung, dalam pengaturannya distributor minuman keras hanya diperbolehkan untuk menjual 5 jenis minuman keras. Tetapi pada prakteknya distributor-distributor yang telah memilki SIUP MB menyalah gunakan izin tersebut dengan menjual minuman keras lain yang tidak terdaftar. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi pasal 13 Peraturan Daerah kabupaten tulungagung Nomor 4 tahun 2011, apa hambatan dalam implementasi pasal 13 peraturan daerah Nomor 4 tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis sosiologis. Dari hasil analisa yang telah dilakukan maka dapat dikatakan bahwa implementasi terhadap pasal 13 peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 4 tahun 2011 terkait dengan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten tulungagung telah sesuai dengan substansinya. Hal tersebut juga ditunjang dengan dibuatnya peraturan bupati tulungagung no 18 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. Hambatan yang dialami terkait dengan implementasi terhadap pasal 13 peraturan daerah kabupaten tulungagung no 4 tahunn 2011 adalah kurangnya dukungan dari masyarakat terhadap pemberantasan penggunaan minuman beralkohol dilingkungannya, belum adanya pelaksanaan dari Tim TP3MB ( Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol ) yang secara internal belum memenuhi kesiapan dan pelaku usaha yang berusaha memanfaatkan kondisi dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri. Yang mana hambatan ini bisa ditanggulangi dengan cara razia secara rutin terhadap perdagangan minuman beralkohol, pendekatan terhadap produsen miras lokal yang tidak terdaftar, pendataan ulang terhadap pemegang SIUP-MB ( Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ). Saran dari penulis supaya dialkukan sebuah pengawasan yang lebih efektif terhadap peradaran minuman keras, perlunya upaya sosialisi pemerinatah
terkait dengan bahaya minuman keras, dan juga kesiapan anggaran untuk pengawasan peredaran minuman keras.

Kata Kunci : Pengawasan, Peredaran, Minuman Beralkohol.

Downloads

Published

2013-12-12

How to Cite

Wibowo, S. (2013). IMPLEMENTASI PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG. Brawijaya Law Student Journal, 1(3). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/169

Issue

Section

Articles