PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA MALANG ( Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi )

Authors

  • Edward Mahendratama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Jurnal ini membahas tentang Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kota Malang (Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi). Pilihan tema ini dilatar belakangi karena banyaknya menara telekomunikasi di kota malang yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan. Permasalahan yang di dalam jurnal ini ada 2 masalah pokok yaitu, 1). Bagaimanakah prosedur pelaksanaan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara? 2). Apa hambatan dan upaya pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi? Hasil dari penelitian ini adalah, prosedur ijin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di sudah memiliki tata cara proses permohonan ijinya. Di dalam prosedur ini terdapat syarat- syarat yang diatur di dalam Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Membangun Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota nomor 95 Tahun 2012 tentang Peta Arah Persebaran Menara Telekomunikasi Bersama untuk Antena Makro Seluler. Sehingga di dalam proses pengajuan ijin mendirikan bangunan tersebut harus mematuhi semua tata urutan proses permohonan yang sudah ada serta mematuhi semua persyaratan yang ada di dalam kedua peraturan walikota tersebut. Hambatan di dalam pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi adanya kuarangnya koordinasi antara pihak pemberi ijin (BP2T) dengan pihak Satpol PP sehingga di pihak satpol PP tidak mengetahui menara-menara yang sudah berijin ataupun tidak, sehingga pihak Satpol PP melakukan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada BP2T setiap ada menara yang baru berdiri.

 

Kata kunci: izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi, peraturan wali kota, prosedur

Downloads

Published

2013-11-14

How to Cite

Mahendratama, E. (2013). PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA MALANG ( Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi ). Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/15

Issue

Section

Articles