PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Authors

  • Hadi Herlambang Prabowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Setelah perubahan UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial melengkapi Mahkamah Agung. Sehingga saat ini terdapat 2 lembaga negara yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara Komisi Yudisial lembaga negara yang tugasnya berkaitan dengan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyakatan bahwa hakim konstitusi tidaklah termasuk hakim yang menjadi obyek pengawasan oleh Komisi Yudisial. Selain itu pada 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 1,2/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa badan pengawas atau panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat ini hakim yang dapat diawasi secara eksternal oleh Komisi Yudisial hanyalah hakim pada lingkup peradilan Mahkamah Agung tidak termasuk hakim konstitusi. Padahal ketika pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang Amandemen UUD 1945 bahwa objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah mencakup seluruh hakim, termasuk hakim konstitusi dan tidak ada pembedaan istilah hakim. Maka perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang kelima untuk mewujudkan pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.

Kata kunci : Hakim Konstitusi, Pengawasan Eksternal, Komisi Yudisial.

Downloads

Published

2015-07-07

How to Cite

Prabowo, H. H. (2015). PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1196

Issue

Section

Articles