TINJAUAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM KONTRAK KERJASAMA PRODUKSI DAN PENGGUNAAN MEREK SO KRESSH

Authors

  • Navy Qurrota Ayuni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Hukum Dalam Kontrak Kerjasama Produksi Dan Penggunaan Merek So Kressh. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa para pelaku bisnis dalam melakukan suatu kontrak kerjasama produksi dan penggunaan merek menggunakan Memorandum of Understanding sebagai dasar hukum kontrak tersebut. Penggunaan merek seharusnya menggunakan dasar perjanjian lisensi. Memorandum of Understanding hanya merupakan perjanjian pendahuluan, isi dari Memorandum of Understanding banyak dijumpai tidak memenuhi syarat sah dalam sebuah kontrak. Kontrak dalam kerjasama sangatlah penting yang tujuannya agar para pihak memiliki alat bukti dan mendapat perlindungan hukum.

Kata Kunci : Memorandum of Understanding, Dasar Hukum, Kontrak, Kerjasama Produksi, Penggunaan Merek

Downloads

Published

2015-06-30

How to Cite

Ayuni, N. Q. (2015). TINJAUAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM KONTRAK KERJASAMA PRODUKSI DAN PENGGUNAAN MEREK SO KRESSH. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1155

Issue

Section

Articles