TANGGUNG JAWAB PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA
Abstract
Tatanan hukum Keberadaan BUM Desa sebagai upaya strategis dalam mewujudkan kesejahtraan dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang berorientasi pada masyarakat desa, adalah wujud kontruksi hukum baru pasca diundang-undangkannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksananya. salah satu perwujudannya adalah adanya klausula BUM Desa harus bercirikan Desa dan bersifat Kekeluargaan serta Gotong Royong bahkan dapat berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum yang di dalam penjelasannya tidak dapat disamakan dengan CV, PT dan Koperasi. Implikasi hukum atas kontruksi hukum BUM Desa adalah terkait dengan Tanggung Jawab Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga, sehingga perlu adanya suatu inteprestasi hukum dalam menjawab bentuk BUM Desa beserta tanggung jawab dalam aspek kepailitan apabila BUM Desa dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga.
Kata Kunci : BUM Desa, Pelaksana Operasional, Kepailitan