HAK ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN

Authors

  • Galang Rambu Anarki Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Anak adalah makhluk tidak berdosa dan anugerah dari tuhan yang diberikan kepada pasangan suami isteri jika melakukan hubungan seksual di dalam suatu perkawinan, tapi kadangkala ada pasangan yang hanya melakukan perkawinan tetapi tidak mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah,sehingga anak yang lahir dari pasangan tersebut tidak mempunyai akta kelahiran yang menyebabkan hak anak jadi terabaikan, tapi ada solusi yang dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa anak yang tidak mempunyai akta kelahiran dapat diajukan permohonan penetapan asal-usul anak oleh orangtuanya ke Pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang memenuhi syarat. Seperti pada 2 (dua) penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo yang diterima dan juga ada yang ditolak permohonannya karena bukti yang kurang memenuhi syarat. Dan pada akhirnya penulis mengambil kesimpulan bahwa bukti-bukti yang memenuhi syarat adalah ; KTP pasangan suami isteri, kartu keluarga, surat keterangan kelahiran dan surat kelahiran, serta syarat yang paling penting adalah pasangan tersebut harus mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah dengan tidak adanya masalah-masalah perkawinan sebelumnya.Kata Kunci : Perkawinan, hak asasi manusia, anak luar kawin, akta kelahiran, penetapan

Downloads

Published

2015-06-10

How to Cite

Anarki, G. R. (2015). HAK ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1119

Issue

Section

Articles