PEMANFAATAN ALOKASI DANA UNTUK MEMAJUKAN USAHA PERIKANAN DI DESA LUMPUR KABUPATEN GRESIK (Studi di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan)
Abstract
Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa mengenai Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta dengan adanya tujuan Alokasi Dana Desa dalam Perturan Daerah seharusnya pemerintah melaksanakan dan memanfaatkan serta mengoptimalkan tujuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa. Yang salah satunya dalah dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Di Desa Lumpur Kabupaten Gresik yang dimana bantuan yang turun di masyarakat Desa Lumpur yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan belum sesuai dengan harapan msyarakat dan belum tepat mengenai sasaran kepada nelayan yang memang mebutuhkan bantuan tersebut. Hal ini menandakan bahwa belum tercapainya tujuan Alokasi Dana Desa yang sudah diatur dala Peraturan Daerah Kapubaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa.
Kata kunci : Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa