DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KEALPAAN DALAM BERKENDARA YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KOTA MALANG)

Authors

  • Natassa Auditasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Pilihan tersebut dilatar belakangi karena disparitas dirasa belum sepenuhnya adil. Konsep equality before the law masih perlu dipertanyakan lagi terkait dengan realitas yang ada, dimana disparitas pidana tampak begitu nyata dalam penegakan hukum, tetapi merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberi hukuman yang berbeda. Dasar pertimbangan hakim menggunakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ terhadap tindak pidana kealpaan dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia adalah terpenuhinya unsur-unsur, yaitu setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kealpaan dalam KUHP termasuk pasal 359 merupakan delik umum. Kecelakaan karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk dalam UU LLAJ pasal 310 ayat 4. Tetapi hakim menganut asas lex special derogate lex generalis, dimana asas yang bersifat khusus mengesampingkan asas yang bersifat umum. Hakim sebelum memutus suatu perkara memperhatikan dakwaan Jaksa Penutut Umum, keterangan saksi yang hadir dalam persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Terjadinya disparitas terhadap kasus kealpaan dalam berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena belum adanya batasan yang jelas terhadap pemberian sanksi terhadap tindak pidana yang sejenis. Kebebasan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya putusan pidana harus berpedoman pada batas minimum dan maksimum sanksi pidana serta berdasarkan keadilan terhadap korban, pelaku dan masyarakat serta mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kata kunci: putusan, disparitas pidana, kealpaan, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Suatu.

Downloads

Published

2015-05-12

How to Cite

Auditasi, N. (2015). DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KEALPAAN DALAM BERKENDARA YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KOTA MALANG). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1069

Issue

Section

Articles