PROBLEMATIKA HUKUM PENGATURAN RUMAH NEGARA (Inkonsistensi Pasal 51 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005)

Authors

  • Astri Putri Aprilla Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan peralihan hak. Terdapat peraturan yang mengatur bahwa penghunian Rumah Negara hanya dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri yang masih menjabat, hal ini berarti bahwa setelah tidak lagi menjabat atau pensiun, Rumah Negara tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara menurut ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tetapi ada peraturan yang mengatakan bahwa pensiunan dapat melakukan peralihan hak atas Rumah Negara tersebut menurut Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut adalah bukan aturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut, karena Peraturan Pemerintah tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah yang lama dan masih menggunakan Undang-Undang lama, sementara Undang-Undang yang lama tersebut kini telah diperbaharui. Pada kedua peraturan ini terjadi inkonsistensi sehingga menimbulkan suatu kekaburan hukum. Upaya hukum guna me-nyelesaikan permasalahan mengenai Rumah Negara pun ditempuh melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Upaya hukum tersebut yakni upaya hukum secara tata usaha negara dengan menggugat keabsahan Surat Keputusan yang dikeluarkan atas Rumah Negara dan upaya hukum secara perdata dengan menuntut adanya ganti rugi.

Kata kunci : Rumah Negara, Inkonsistensi

Downloads

Published

2015-04-29

How to Cite

Aprilla, A. P. (2015). PROBLEMATIKA HUKUM PENGATURAN RUMAH NEGARA (Inkonsistensi Pasal 51 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005). Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1050

Issue

Section

Articles