PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS

Authors

  • Akbar Tri Dermansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pers dalam perspektif sejarah hukum pers sebelum orde lama memiliki pertanggungjawaban pidana dengan sistem penyertaan dan juga memiliki sistem pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual responsiblity (pertanggungjawaban individu). Di era orde lama menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP keturunan Kolonial Belanda yaitu berdasarkan kesalahan (schuld) dan sistem penyertaan (deelneming), kemudian pada saat orde baru lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan setelah itu lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang memiliki sistem pertanggungjawaban pidana stair system (sistem bertangga) dan juga waterfall system (sistem air terjun). Setelah orde baru masuk ke era orde reformasi hingga saat ini yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berlaku hingga saat ini. UU Pers baru ini memiliki sistem pertanggungjawaban pidana dimana seorang penanggungjawab yang dicantumkan dalam suatu pemberitaan tersebut yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (Pasal 12 UU Pers). Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers dalam aktivitas jurnalistik.

Kata kunci: sejarah hukum pers, pertanggungjawaban pidana, pers.

Downloads

Published

2015-04-27

How to Cite

Dermansyah, A. T. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS. Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1035

Issue

Section

Articles