PENDELEGASIAN WEWENANG PENGADAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BATU
Abstract
Penulisan artikel ini membahas tentang pendelegasian wewenang pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Batu. Hal ini dilatarbelakangi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu yang merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan memperoleh pelimpahan wewenang pengadaan KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri. Wewenang tersebut diperoleh berdasarkan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelimpahan wewenang yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu untuk mencetak KTP-el merupakan wewenang pemerintahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang didapat melalui cara delegasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintah yang telah ada oleh suatu organ pemerintahan yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pendelegasian wewenang pengadaan KTP-el menimbulkan akibat bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu sebagai penerima delegasi, bagi Pemerintah Kota Batu sebagai pemerintah daerah yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah, serta bagi masyarakat Kota Batu yang dimudahkan dalam kepengurusan KTP-el.
Kata Kunci : Pendelegasian, Wewenang, KTP-el