Upaya Kepolisian (POLRI) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Merek (Studi di Kepolisian Daerah Jawa Timur)
Abstract
Merek merupakan hak perorangan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, dan pelanggaran atas merek dapat dikenai sanksi pidana. Di wilayah Jawa Timur banyak terjadi kasus tindak pidana merek. Hal ini diperlukan penanggulangan dari kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis kriminologis. Penanggulangan tindak pidana merek meliputi tiga hal, yaitu tindakan pre-emtif, preventif, dan represif. Kendala yang dihadapi oleh kepolisian adalah terbatas dalam delik aduan, pemberian pertimbangan hukum dari Direktorat Jendral HKI dan ahli yang berbeda-beda, serta fungsi koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan tinggi yang masih kurang.
Kata Kunci: Tindak pidana merek, Delik aduan, Tindakan kepolisian