EFEKTIFITAS PASAL 106 AYAT 8 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGENDARA MOTOR PADA SAAT MENGGUNAKAN PAKAIAN ADAT BALI (Studi Di POLRES Gianyar)

Authors

  • KOMANG TEJA PRADNYANA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penggunaan helm merupakan kelengkapan berkendara yang wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun suatu hal yang berbeda jika kita melihat beberapa pengendara sepeda motor khususnya pengendara yang menggunakan pakaian adat Bali. Masyarakat di Bali yang memakai pakaian adat Bali sangat jarang kita lihat menggunakan helm. Pemandangan seperti ini sangat sering kita jumpai di Bali, baik itu anak muda maupun orang tua mengendarai sepeda motor saat menggunakan pakaian adat Bali tidak menggunakan helm. Biasanya penggunaan pakaian adat di Bali ini karena ada upacara adat atau upacara keagamaan yang memang mewajibkan mereka untuk menggunakan pakaian adat mereka.Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Sosio-kriminologis. Penelitian ini menggunakan jenis data yang terdiri dari dua jenis data. Yang pertama data primer yang didapat langsung dari responden. Data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan (field research) berupa hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan penjelasan dari pihak-pihak yang berada di Polres Gianyar dan beberapa masyarakat Gianyar. Dan yang kedua data sekunder diperoleh melalui mencatat data-data yang ada di lokasi penelitian, buku-buku, surat kabar, browsing melalui internet, serta literatur ilmiah lain yang berhubungan dengan pemasalahan skripsi ini.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis terlihat bahwa pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan efektif dimana seharusnya mewajibkan bagi semua pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm. Namun memang berbeda untuk Provinsi Bali karena adanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1986 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya Atau Dibonceng Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali memberikan toleransi kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adat Bali. Dengan adanya Keputusan Gubernur inilah penegak hukum dalam hal ini Polisi tidak memberikan sanksi kepada pengendara sepeda motor di Bali yang tidak menggunakan helm tapi menggunakan pakaian adat Bali.

Downloads

Published

2015-02-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

EFEKTIFITAS PASAL 106 AYAT 8 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGENDARA MOTOR PADA SAAT MENGGUNAKAN PAKAIAN ADAT BALI (Studi Di POLRES Gianyar). (2015). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/859