SELEKSI TERBUKA CAMAT DAN LURAH SECARA TERBUKA YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NO. 19 TAHUN 2013

Authors

  • Abdullah Nazhim Izzuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Terpilihnya Gubernur DKI Jakarta pada periode 2012-2017 Jokowi dodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala daerah akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Dalam rangka membentuk kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta Jokowi dodo membuat produk hukum berupa Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau lebih populer dengan istilah seleksi terbuka. Berdasarkan Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah. seleksi terbuka memiliki sisi positif yang diharapkan membawa dampak baik pada tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan kecamatan dan kelurahan.1 Pertama, mendapatkan outcome yang positif yaitu terangkatnya PNS yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai sesuai dengan jabatannya atau paling tidak memiliki rekam jejak yang baik. Kedua, dengan adanya seleksi terbuka persaingan positif akan terbuka. Tentu dengan adanya persaingan mendorong semangat bagi peningkatan kualitas. Ketiga, memperkuat sistem managemen karir berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Disamping itu sistem seleksi terbuka yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah permasalahan.

Downloads

Published

2015-01-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

SELEKSI TERBUKA CAMAT DAN LURAH SECARA TERBUKA YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NO. 19 TAHUN 2013. (2015). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/841