REKONSTRUKSI SISTEM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERBASIS PRINSIP GOOD VILLAGE GOVERNANCE
Abstract
Setelah disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan dan kewenangan desa didasarkan atas prinsip otonomi yang mengarahkan pada bentuk kemandirian desa. Prinsip diatas disebut dengan asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa mendapatkan penghormatan secara utuh oleh supra desa sebagai entitas hukum, yang diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam skala lokalitas. Tuntutan untuk mengembangkan desa semakin sejahtera dengan diberikan kewenangan mengelola 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peluang dan tantangan tersebut harus dimaknai positif. Selain tantangan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang cukup besar, yakni dihadapkan pada bayang-bayang korupsi, desa juga diharapkan mampu mengelola kepemerintahan yang efektif dalam kerangka pelayanan publik. Oleh karena itu, pentingnya sistem pengawasan pemerintahan desa merupakan salah satu upaya membentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). Sehingga perlu untuk memperkuat sistem pengawasan pemerintahan desa dengan merekonstruksi sistem pengawasannya yang sudah ada saat ini, untuk kemudian digagas strategi atau konsep pengawalannya ke depan
Kata Kunci: Rekonstuksi, Sistem Pengawasan, Pemerintahan Desa, Good Village Governance.