PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI JURU PARKIR DI KOTA KEDIRI (STUDI PELAKSANAAN PERDA KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM)

Authors

  • YOGIK SETYO NUGROHO Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pemerintah Kota Kediri berusaha untuk memikirkan kesejahteraan juruparkir, mereka berusaha membuat kebijaan yang berpihak pada kesejahteraan juruparkir, salah satu di antaranya adalah dengan menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM. Di dalam Perda ini diatur bagaimanaPemanfaatan hasil pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umumyang berasal dari kendaraan bermotor yang utamanya kendaraan tersebut dari luardaerah, hal itu di atur di dalam Pasal 60 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2012Tentang RETRIBUSI JASA UMUM. Kalau kita melihat dari Pasal 60 ayat (1)huruf b Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM aturanini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor luar kota, dan tidak untuk kendaraanbermotor yang di dalam kota. Kalau kita melihat aturan 40% (empat puluh persen)dari keseluruhan pendapatan digunakan untuk pembayaran upah juru parkir itumasih perlu dikaji lagi. Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitianyang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RetribusiJasa Umum terhadap Kesejahteraan Para Juru Parkir di Kota Kediri, karenamengingat fenomena yang terjadi mereka masih jauh dari kesejahteraan.Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1) Bagaimana sejauh inipelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadapkesejahteraan para juru parkir. 2) Apakah pendukung, penghambat serta solusinyayang dihadapi oleh Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan Perda Nomor 3Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadap kesejahteraan para juruparkir.Metode pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dariperaturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 60 ayat (1) hurufb Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM dikaitkandengan Kesejahteraan Juru Parkir.Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Peraturan DaerahNomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadap kesejahteraan paraJuru Parkir dianggap gagal karena perimbangan pembagian keuntungan bagi2parkir non-berlangganan 40% bagi juru parkir dan 60% bagi Pemerintah KotaKediri tidak mampu mensejahterakan juru parkir dikarenakan merka tidak mampumemenuhi kebutuhan hidup dasar (basic needs), hal itu ditunjang juga tidakadanya jaminan sosial bagi juru parkir hanya sebatas jaminan kesehatan itupunhanya 1(satu) tahun yaitu Tahun 2006-2007, serta tidak semua juru parkirdiangkat sebagai pegawai honorer, dan tidak ada 1 (satu) pun juru parkir sebagaiPNS.sementara itu yang menjadi Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaanPeraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadapkesejahteraan Para Juru Parkir yaitu 1) Keputusan Menteri PemberdayaanAparatur Negara yang menjadikan juru parkir sebagai honorer K.2 ( Bagi juruparir yang memenuhi syarat ); dan 2) Adanya kebijakan tidak ada PHK selagimereka masih mau menjadi juru parkir merupakan pendukung kesejahteraan yangnyata bagi juru parkir. Hambatan yang dihadapi Oleh Pemerintah Kota Kediridalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RetribusiJasa Umum terhadap kesejahteraan Para Juru Parkir adalah dengan adanyaPeraturan Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan sifatnya yang harusditenderkan kepada pihak ke tiga, maka tentu saja hal itu akan berpengaruh Jikaingin menambah juru parkir, Peraturan Daerah Tentang terhadap statuskepegawaian juru parkir-juru parkir yang lama, dimana setiap awal tahun seluruhjuru parkir harus memperbaharui kontrak kerja artinya peluang menjadi PNS bisahilang dan lagi-lagi statusnya hanya sebagai tenaga kontrak. Solusi yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dalam mengatasi habatan-hambatanpelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadapkesejahteraan para juru parkir adalah dengan jumlah juru parkir yang ada, dioptimalkan penyebarannya sesuai dengan tingkat urgensi ruas jalan yang ada dikota Kediri, sehingga pelayanan perparkiran semakin nyaman dan aman atau tetapmengutamakan kenyamanan dan keamanan.

Kata Kunci: Perlindungan, Kesejahteraan, Juru Parkir.

Downloads

Published

2014-12-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI JURU PARKIR DI KOTA KEDIRI (STUDI PELAKSANAAN PERDA KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/813