PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT BERBAHAYA (DAFTAR G) JENIS CARNOPHEN (Studi di Kabupaten Tuban)
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini akan dibahas tentang penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen.Permasalahan yang terjadi di kabupaten Tuban, bahwa upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak polres Tuban terkait peredaran obat berbahaya (daftar G) sudah maksimal, akan tetapi masih ditemukan peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen di lapangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen di kabupaten Tuban.Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis kriminologis. Yuridis yaitu meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dan dengan melihat keterkaitan antara kenyataan dan implementasinya yang bertujuan untuk mendeskripsikan kegiatan atau peristiwa alamiah dalam praktik sehari-hari. Pendekatan yuridis dimaksudkan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukumnya. Sedangkan pendekatan kriminologis digunakan untuk mendeskripsikan realita dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana di lapangan.Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen yaitu faktor dari sisi pengedar dan faktor dari sisi pengguna.Terdapat dua kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen, yaitu kurangnya bukti untuk dilakukan penangkapan dan kurangnya laporan dari masyarakat.Terdapat dua upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resort Tuban terkait tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen, yaitu dengan pencegahan dan penindakan.
Kata kunci : Tindak Pidana, Peredaran, Obat (Daftar G) Jenis Carnophen