PENERAPAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELANGGARAN OLEH PELAKU USAHA MAKANAN RINGAN (Studi di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang)
Abstract
Banyak produsen makanan ringan di Kota Malang yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam produknya sehingga dapat membahayakan konsumen yang tidak tahu. Dalam pra survey, peneliti menemukan adanya produk makanan dalam kemasan yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Padahal sanksi atas ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 62 UUPK. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagananga Kota Malang dengan responden penelitian yaitu Kepala Seksi makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kota Malang, Staf Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, dan 3 orang pelaku usaha makanan ringan di Kota Malang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penerapan dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pelanggaran pelaku usaha makanan ringan belum berjalan dengan baik. Hasil temuan di lapangan menunjukkan cukup banyak produk makanan ringan yang terbukti melanggar ketentuan UUPK, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK. Hambatan yang dialami Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menangani produsen makanan yang terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf i adalah tenaga pengawas obat dan makanan di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang sangat minim dan sanksi pada tidak dapat diterapkan pada produsen makanan ringan, karena masyarakat banyak yang belum mengetahui ketentuan tersebut.
Kata Kunci: Penerapan Pasal, Perlindungan Konsumen, Pelanggaran, Pelaku Usaha Makanan Ringan