DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (Studi di Kejaksaan Negeri Surabaya)

Authors

  • Doddy Setiawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat memerlukan perhatian dan tindakan baik secara nasional maupun secara internasional, dikarenakan kejahatan ini terus-menerus berkembang secara nasional maupun internasional. Di kota Surabaya tindak pidana perdagangan orang dari tahun 2013-2014 relatif banyak, yaitu terdapat 5 perkara tindak pidana perdagangan orang yang beraneka ragam. Sehingga dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana perdagangan orang, yaitu berbeda-beda. Hal ini berdasarkan dari kriteria dari terdakwa tindak pidana perdagangan orang, akibat yang diderita oleh korban tindak pidana perdagangan orang, dan modus yang dilakukan oleh terdakwa tindak pidana perdagangan orang.

Kata kunci : Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa tindak pidana perdagangan orang.

Downloads

Published

2014-11-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (Studi di Kejaksaan Negeri Surabaya). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/780