PEMANFAATAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU KABUPATEN MALANG DITINJAU DARI PASAL 33 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur)

Authors

  • Yoppy Kurniawan Situmorang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis ,yaitu pendekatan penelitian yang berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat atau penerapan norma dalam masyarakat. Lokasi penelitian bertempat di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dan Cagar Alam Pulau Sempu. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer, dengan metode wawancara dan observasi serta data sekunder, dengan melakukan studi pustaka dan dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa Implementasi Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dalam pemanfaatan cagar alam Pulau Sempu sebagian sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Namun, dalam kenyataannya seringkali dijumpai kegiatan wisata di dalam kawasan. Hal ini jelas bersifat ilegal karena telah menyalahi aturan.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. Hambatan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya kesalahan sistem dalam organisasi, organisasi yang buruk ataupun lemahnya aturan yang diterapkan.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, yaitu dengan mengusulkan sebagian kawasan untuk menjadi taman wisata alam, memperkuat sumber daya manusia, perbaikan sarana prasarana, penegakan hukum harus tegas, serta koordinasi yang baik dengan semua pihak.

 

Kata kunci: Pemanfaatan, Cagar Alam, Pengelolaan

Downloads

Published

2014-11-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMANFAATAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU KABUPATEN MALANG DITINJAU DARI PASAL 33 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/779