ANALISIS YURIDIS MENGENAI REKAMAN PEMBICARAAN TELEPON SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI TELEMARKETING (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang Analisi Yuridis Mengenai Rekaman Pembicaraan Telepon Sebagai Alat Bukti dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing (Ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dilatar belakangi karena pada umumnya masyarakat tidak mengetahui tentang Rekaman Pembicaraan Telepon dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing dapat dijadikan sebagai alat bukti dari terjadinya perjanjian asuransi melalui Telemarketing. Oleh karena itu, perjanjian asuransi melalui Telemarketing ini harus dilihat berdasarkan ketentuannya sebagai suatu kontrak elektronik sebagaimana dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan asas-asas perjanjian dalam hukum kontrak di Indonesia sebagai perjanjian yang mengikat. Kemudian kekuatan hukum Rekaman Pembicaraan Telepon sebagai dokumen elektronik dari bentuk awal kontrak elektronik untuk dapat dijadikan alat bukti dalam sengketa perdata kaitanya dengan perjanjian asuransi melalui Telemarketing yang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kata Kunci :Rekaman Pembicaraan Telepon, alat bukti, Perjanjian asuransi, Telemarketing