IMPLIKASI YURIDIS DARI PERUBAHAN PASAL 335 KUHP AYAT (1) BUTIR KE-1 TENTANG PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 1/PUU-XI/2013 TENTANG PENGHAPUSAN FRASE PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN
Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor: 1/PUU-XI/2013. Tujuan Penelitian iniadalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis dasar pertimbangan danimplikasi yuridis dari perubahan pasal 335 KUHP ayat (1) Butir ke-1 olehMahkamah Konstitusi berdasarkan putusan nomor: 1/PUU-XI/2013 tentangPenghapusan Frase Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Jenis penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalampenelitian ini ada dua macam yaitu pendekatan undang-undang (statue approach),pendekatan perbandingan (Comparative approach). Jenis bahan hukum yangdigunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Dasarpertimbangan Mahkamah Konstitusi merubah pasal 335 KUHP ayat (1) butir ke-1berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 1/PUU-XI/2013 adalahkarena rumusan delik “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang takmenyenangkan†tidak dapat diukur secara objektif dan menimbulkanketidakpastian hukum serta ketidakadilan sehingga justru bertentangan denganprinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkankepastian hukum yang adil. Implikasi yuridis dari perubahan pasal 335 KUHPayat (1) butir ke-1 oleh MK yang pertama adalah penekanan delik pada unsurkekerasan atau ancaman kekerasan yang ada dalam pasal 335 KUHP yang barumerupakan mutlak. Yang kedua adalah unsur dalam pasal 335 KUHP yang telahdiubah MK merupakan satu kesatuan (kumulatif).
Kata Kunci : Perbuatan tidak menyenangkan, Perubahan Pasal 335