FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENUJU SISTEM KETATANEGARAAN DEMOKRATIS ( Kajian Fungsi Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUUX/ 2012 )
Abstract
Penulisan skripsi ini membahas tentang fungsi legislasi Dewan PerwakilanDaerah menuju sistem ketatanegaraan demokratis. Hal ini dilatar belakangi fungsilegislasi DPD dalam original intent pembentukan dalam amandemen ketiga UUD1945 adalah untuk menjembatani aspirasi daerah dalam kebijakan di pusat, sertauntuk melengkapi keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif dalam pembentukanUndang-Undang. Namun hal ini masih belum bisa terwujud karena dominasi DPRterlalu besar dalam proses legislasi. Dalam UU 22/2003 serta perubahannya UU27/2009 mendudukan DPD sebagai lembaga yang lemah yaitu sub-ordinate DPR.Sementara dalam UU 10/2004 serta UU 12/2011 mengatur mekanisme legislasiyang melemahkan DPD. Akhirnya pada lahir putusan MK No 92/PUU-X/2012yang mengembalikan kewenangan DPD dalam mengajukan, ikut membahas RUUdan menyusun Prolegnas. Oleh karena itu perlu diformulasikan secara tepat.Masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimanakah pengaturanfungsi legislasi DPD dari UUD 1945 sampai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor92/PUU-X/2012. Kedua, Bagaimanakah Fungsi Legislasi DPD menuju sistemketatanegaraan demokratis.Penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif dengan metode pendekatanperundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (ConceptualApproach). teknik penelusuran bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen ataupenelitian kepustakaan (Library research).Teknik analisis menggunakan deskriptifanalitismenentukan isi dan makna aturan hukum.Pengaturan legislasi DPD dari UUD 1945 sampai Putusan MK adalahPertama, Dalam UUD 1945 fungsi legislasi DPD merupakan fungsi legislasi yangterbatas. Kedua, Dalam UU 22/2003 pengaturan mengenai kedudukan DPD lebihterdegradasi, Sementara UU 10/2004 mengatur tentang perencanaan pembentukanUndang-Undang diatur tidak terlalu rinci, lebih banyak diatur dengan Perpres. UU27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terjadi beberapa perluasan, sepertiRUU beserta penjelasan, keterangan /naskah akademik. UU 12/2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga membawa perubahan yangtersusun secara sistematis. Namun, terkait legislasi, pengaturan DPD dalam masihterdapat banyak sekali kelemahan dalam pengejawantahan pasal 22D UUD 1945.Ketiga, Amar Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 memperluas legislasi DPD dalammengajukan, ikut membahas dan Prolegnas serta menggeser paradigma mengenaikedudukan dan model pembahasan RUU.Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Menuju Sistem KetatanegaraanDemokratis dilakukan dengan Pertama, formulasi penguatan internal DPD,. Kedua,harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait legislasi.Ketiga, dengan Formulasi Legilasi Model Tripartit antara DPR, Presiden dan DPD.
Kata kunci : DPD, legislasi, Demokratis.