KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA ORANGTUA ANGKATNYA (STUDI MENURUT HUKUM ADAT SUKU TENGGER DI DESA NGADAS, KECAMATAN PONCOKUSUMO, KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR)

Authors

  • Tieneke Vyatra Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam keanekaragaman,antara lain adalah keanekaragaman hayati, budaya, dan adat istiadat. Adat istiadatyang terdapat di Indonesia berbeda-beda dari satu daerah ke daerah yang lainsehingga kemudian perbedaan inilah yang menimbulkan suatu norma yangkemudian menjadi hukum di dalam kelompok masyarakat adat tersebut, salahsatunya mengenai hukum adat waris, yang kemudian dikaitkan dengan bagaimanadengan kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta orang tua angkatnya. Salahsatu daerah di Indonesia yang masih kental dengan perilaku adatnya adalah DesaNgadas dengan Suku Tengger sebagai suku mayoritas yang mana padamasyarakatnya terdapat praktik pengangkatan anak. Dalam hukum positif diIndonesia, telah diatur mengenai tata cara pembagian harta warisan, dimanabagian besaran harta warisan untuk pewaris sudah diatur jumlahnya, sepertihalnya dalam hukum waris BW dan hukum waris Islam. Namun berbeda konsepsiketika hukum yang digunakan adalah hukum adat karena sifat pembagian hartawarisan mereka mengusung konsep kekeluargaan dan mufakat bersama, jadi tidakada kalkulasi angka yang nyata untuk pembagian hartanya sehingga hal ininantinya akan memecahkan hukum apa yang dipakai dalam proses pewarisan bagianak angkat di Desa Ngadas.

Kata Kunci : Anak Angkat, Adat, Harta Warisan

Downloads

Published

2014-10-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA ORANGTUA ANGKATNYA (STUDI MENURUT HUKUM ADAT SUKU TENGGER DI DESA NGADAS, KECAMATAN PONCOKUSUMO, KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/761