PENGAWASAN DAN TINDAKAN KANTOR IMIGRASI KELAS I MALANG TERHADAP PELANGGARAN IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA ASING (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Malang)
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Pengawasan Dan Tindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Terbatas Yang Dilakukan Warga Negara Asing. Yang melatarbelakangi penulisan ini bahwa Pelanggaran Kartu izin Tinggal masih ada di wilayah Imigrasi Malang dan harus ada tindakan tegas atas permasalahan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan Kantor Imigrasi Klas I Malang telah melakukan deportasi terhadap 32 warga negara asing.Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pengawasan dan tindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang terhadap Pelanggaran Ijin Tinggal Terbatas serta apa saja kendala yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I Malang Dalam Menindak Pelanggaran Ijin Tinggal Terbatas, yang dilakukan warga negara asing diwilayah keimigrasian Malang dan upaya apa saja untuk mengatasi kendala tersebut.Penulis menggunakan metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu bahwa pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Malang terhadap pelanggaran ITAS yang dilakukan warga negara asing dilakukan dengan pengawasan terbuka dan tertutup. Tindakan keimigrasian dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian dan Tindakan Pro Yustisia. Kendalanya pada faktor internal, unit di kantor imigrasi Malang untuk menangani ITAS terdapat 4 personel saja. Pada faktor eksternal, yakni ada dua, pertama orangnya sulit untuk dilacak keberadaan dan instansinya yang mempersulit untuk diawasi. Upaya yang ditempuh adalah dengan sosialisasi di perusahaan asing.Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan, bahwa masih ada kendala dalam pengawasan dan menindak pelanggaran Izin Tinggal Terbatas yang dilakukan warga negara asing.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka Kantor Imigrasi Kelas I Malang, harus terus melakukan sosialisasi, mempertegas peraturan, meningkatkan keamanan dan prosedur pengurusan Izin Tinggal Terbatas.
Kata Kunci: Pengawasan, Tindakan, Kantor Imigrasi, Pelanggaran Izin Tinggal Terbatas, Warga Negara Asing