Faktor-Faktor Penyebab Penyidik Kepolisian Tidak Menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Untuk Penanganan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Internet (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Ti

Authors

  • Choiril Rosid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Internet merupakan buah perkembangan dalam dunia teknologi dan informasi. Hal tersebut pula yang menciptakan bentuk kejahatan baru dalam tindak pidana perjudian yaitu perjudian melalui media internet (perjudian online). Penanganannya pun tidak lagi berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, akan tentapi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE. Akan tetapi dalam proses penangananya masih belum efektif, dikarenakan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengalami banyak kendala. Kendala tersebut seperti pada penerapan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (6) undang-undang ITE yakni penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan dan penahanan terhadap tersangka perjudian online, penyidik wajib melalui penuntut umum meminta surat penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Jangaka waktu yang sangat singkat inilah yang menjadi kendala penyidik dalam menerapkan undang-undang ITE.

Kata Kunci : Perjudian Online, Undang-undang ITE.

Downloads

Published

2014-10-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Faktor-Faktor Penyebab Penyidik Kepolisian Tidak Menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Untuk Penanganan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Internet (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Ti. (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/756