ANALISIS YURIDIS DATA KEPENDUDUKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK UNTUK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Pemanfaatan data kependudukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel)diatur pada Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiPendudukan dimana salah satu dari pemanfaatan tersebut disebutkan pada huruf eadalah untuk penegakan hukum dan pecegahan kriminal. Terhadap potensimanfaat data kependudukan KTP-el yang sangat besar untuk bidang penegakanhukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian RepublikIndonesia telah melakukan penandatanganan kerja sama terhadap pemanfaatandata kependudukan KTP-el tersebut. Kerja sama tersebut dilakukan untukmemudahkan penyidik dalam melakukan tugasnya sebagai salah satu lembagaterpenting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danpendekatan kasus (case approach). Teknik penelusuran bahan hukum dilakukandengan studi kepustakaan maupun studi dokumentasi terhadap bahan-bahanhukum yang terdapat pada pusat-pusat dokumentasi dan informasi hukum atau diperpustakaan-perpustakaan pada instansi yaitu berupa literatur, artikel yang terkaitmaupun penelusuran melalui internet dan wawancara. Teknik analisis bahanhukum dilakukan dengan teknik interpretasi gramatikal dan analisis sistematis.
Kata kunci: Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Data Kependudukan, Penyidikan,Tindak Pidana.