PELAKSANAAN OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Dalam Perspektif Kriminalistik Studi Di Kepolisian Resor Malang)
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tindak pidana pembunuhan berencana. Hal tersebut dilatar belakangi oleh tugas dan wewenang dari pihak kepolisian khususnya penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan pertimbangan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diperlukan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara yang cukup cermat dan teliti. Dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana pembunuhan berencana penyidik perlu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencapai keberhasilan dari proses penyidikan. Dengan dilakukannya olah TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan olah TKP yang dilakukan oleh penyidik pada tindak pidana pembunuhan berencana di Kepolisian Resor Malang? (2) Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan pelaksanaan olah TKP pada tindak pidana pembunuhan berencana di Kepolisian Resor Malang?Kemudian, penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan penelusuran situs-situs internet yang berhubungan dengan olah TKP. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan olah TKP dimulai dari persiapan penanganan TKP, perjalanan ke TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang terdiri dari pengamatan umum, pemotretan, pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti, penanganan korban, saksi, dan pelaku, pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Kendala yang dihadapi penyidik terbagi atas 2 (dua) bagian yakni kendala dari luar kepolisian dan dari dalam kepolisian.Downloads
Published
2014-10-10
Issue
Section
Articles
How to Cite
PELAKSANAAN OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Dalam Perspektif Kriminalistik Studi Di Kepolisian Resor Malang). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/746