BENTUK KOORDINASI ANTARA POLRI DAN BNN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di Polres Kota Blitar dan BNN Kabupaten Blitar)
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Bentuk koordinasi antara Polri dan BNNdalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika.Permasalahan yang terjadi di Polres Kota Blitar dan BNN Kabupaten Blitar, dalam halkerjasama antar institusi atau kedua lembaga tersebut kurang maksimal, masih kurangadanya koordinasi antar lembaga dan begitu jelas terjadi dilapangan. BNN juga lambatuntuk meminta beberapa anggota penyidik dari Polres Blitar Kota dan BNN Pusat untukmengisi kekosongan dalam proses penyidikan dan perlu diketahui juga bahwa di BNNKabupaten Blitar ini belum mempunyai anggota yang berwenang dalam prosespenyidikan. Dalam melakukan kewenangan sebagai BNN yang belum terlaksana karenalambatnya kinerja dari BNN Kabupaten Blitar.Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk mendeskripsikan dan menganalisa bentukkoordinasi serta kendala antara POLRI dengan BNN dalam melakukan penyidikankasus penyalahgunaan narkotika.Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalahPendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untukmengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman padaaturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul.Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalammasyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkanfakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya padapengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah.Dalam melakukan koordinasi atau kerja sama, Polres Kota Blitar yang seharusnyamelakukan kerjasama dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dalam prosespenyidikan dengan BNN Kabupaten Blitar tetapi dari BNN Kabupaten Blitar tidakmemiliki anggota Penyidik dan BNN Kabupaten Blitar hanya samapai ProsesPenyelidikan dan pemetaan jaringan serta sosialisasi.Kendala yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut yaitu kurang adanya kerjasama, dariPolres Kota Blitar tidak bisa mengikut sertakan BNN Kabupaten Blitar dalam ProsesPenyidikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundanga undangan terkait mengenaikoordinasi kedua lembaga yaitu di dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika dan Peraturan Bersama No.01 tahun 2014 dan No.1/III/2014/BNN tentangPenanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalamlembaga rehabilitasi.
Kata kunci : koordinasi, Polri dan BNN, penyidikan, penyalahgunaan narkotika