Urgensi Bantuan Rehabilitasi Psiko-sosial bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan
Abstract
Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Bantuan medis dan bantuan psiko-sosial harus diberikan kepada korban, terutama bantuan rehabilitasi psiko-sosial yang merupakan hak korban yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan mengingat bahwa korban yang masih anak-anak yang sering terganggu mental dan fisiknya yang bisa membuat anak tersebut trauma. Oleh sebab itu, perlu ditelaah secara lebih mengenai urgensi bantuan rehabilitasi psiko-sosial bagi anak korban perkosaan agar dapat memenuhi hak-hak anak.
Kata Kunci : Bantuan Rehabilitasi Psiko-sosial, Perlindungan Hukum, Hak-hak Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan