PERLINDUNGAN HAK UNTUK MELANJUTKAN KETURUNAN DALAM SURROGATE MOTHER
Abstract
Adanya pertentangan hukum mengenai surrogate mother membuat perjanjian initidak dapat dilakukan di Indonesia. Surrogate mother bukan merupakan upayakehamilan di luar cara alamiah yang diatur di dalam Undang-undang Kesehatandan Peraturan Menteri Kesehatan, serta dianggap tidak memenuhi syarat objektifpada pasal 1320 BW. Namun, melanjutkan keturunan merupakan hak asasimanusia yang telah diatur keberadaannya di dalam konstitusi serta instrumen hamnasional dan internasional. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metodeyuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undangKesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan surrogate motheradalah bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang HAM terkait hakuntuk melanjutkan keturunan, serta surrogate mother telah memenuhi semuasyarat objektif perjanjian yang diatur di dalam pasal 1320 BW.
Kata kunci: Surrogate mother, Hak asasi manusia.