ANALISIS PUTUSAN MA NO.892 K/PDT.SUS/2012 DALAM KASUS MEREK TERKENAL CARDINAL
Abstract
Kasus merk terkenal beberapa kali terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah merek cardinal dan merek cardinar. Merek Cardinal menggugat merek cardinar dikarenakan adanya kesamaan pada pokoknya. Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merek terkenal hanya dijelaskan di penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dikarenakan hal tersebut hakim dapat menafsirkan penjelasan mengenai merek terkenal. Pada kasus cardinal, Judex factie mengenai merek adalah adanya persamaan pada pokoknya, sedangkan judex yuris dalam hal kasus cardinal hakim memberi keputusan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Selanjutnya, perbedaan pertimbangan hakim terhadap merek biasa dan merek terkenal. Dalam kasus-kasus merek biasa hakim mempertimbangkan persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan, sedangkan untuk merek terkenal hakim mempertimbangkan adanya pembuktian dengan adanya pendaftran merek diberbagai Negara.
Kata kunci : Merek terkenal, Kasus Cardinal dan Cardinar, Merek Biasa