TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG TERDAFTAR TERKAIT PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM SISTEM PENDAFTARAN MEREK (studi putusan nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013)

Authors

  • Charles Yeremia Far-Far

Abstract

Merek yang adalah salah satu bagian dari wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi yang terjadi pada perkembangan globalisasi sekarang ini yang perlu untuk dilindungi. Perlindungan itu sendiri berupa pendaftaran merek kepada Dirjen HKI. Berkaitan dengan pendaftaran merek, wujud perlindungan dari negara terhadap pendaftaran merek adalah merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik atau dikenal dengan prinsip Good Faith. Walaupun pemerintah telah memberlakukan prinsip itikad baik, mengatur tentang tata cara pendaftaran akan suatu merek yang harus ditolak dan tidak dapat didaftarkan serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar, tetapi masih sering didapati permasalahan dalam pemeriksaan merek dan hal yang sering menjadi permasalahan adalah mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dan mengenai merek terkenal. Hal tersebut terdapat dalam perkara Krakatau Steel yang melayangkan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas merek milik Perwira Adhitama Sejati yang telah terdaftar dengan alasan pendaftaran tersebut dilakukan atas dasar itikad tidak baik yang seharusnya dibatalkan.

Kata kunci : Pembatalan Merek, Itikad Baik, Sistem Pendaftaran Merek, Kasus Krakatau Steel

Downloads

Published

2014-09-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG TERDAFTAR TERKAIT PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM SISTEM PENDAFTARAN MEREK (studi putusan nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/716