KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERMOHONAN PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN PERKARA NO.2198/PDT.G/2012/PA.MLG)

Authors

  • Sary Hariyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Skripsi ini Penulis membahas salah  satu isu hukum yaitu putusan perkara nomor 2198/Pdt.G/2012/PA.Mlg tentang penetapan harta bersama dalam permohonan poligami yang dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan Anwar dan mengizinkan Anwar menikah lagi dengan Sukiyem serta menetapkan harta bersama Anwar dan Sakinah. Tujuan dari penelitian ini untuk Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara nomor 2198/PDT.G/2012/PA.Mlg tentang  harta bersama dalam permohonan perkawinan poligami dan Untuk mengetahui kedudukan harta bersama dalam permohonan perkawinan poligami khususnya perkara nomor 2198/PDT.G/2012/PA.Mlg. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti memperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut dengan memberi izin berpoligami kepada Pemohon (suami) sekaligus menetapkan harta bersama berada pada Pemohon dan Termohon, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yaitu harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri dan Majelis hakim telah pula menerapkan tujuan hukum tersebut diatas dengan prioritas mengedepankan kepastian hukum, kemudian keadilan dan kemanfaatan. Dan kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami perkara nomor 2198/PDT.G/2012/PA.Mlg pembagiannya tergantung pada keadaan harta bersama tersebut, apabila harta bersama  bergabung tidak dipisahkan antara harta bersama yang diperoleh selama berumah tangga dengan isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat, maka pembagiannya dapat digunakan ketentuap Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan  perincian sesuai pedoman yang dimuat buku II dan dengan memperhatikan aspek kearifan, dan keadilan. Apabila harta bersama telah dipisah sejak semula antara harta bersama yang diperoleh selama berumah tangga dengan isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat,  maka pembagiannya dapat digunakan ketentuan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam yang menghendaki dipisahkan dan berdiri sendiri.

Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Harta Bersama.

Downloads

Published

2014-09-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERMOHONAN PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN PERKARA NO.2198/PDT.G/2012/PA.MLG). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/694