PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE) MELALUI ARBITRASE ONLINE
Abstract
Perkembangan dunia bisnis semakin pesat adanya, dimana tidak hanya di dunia nyata melainkan juga dunia maya. Hal itu bisa terjadi karena semakin majunya era globalisasi di bidang teknologi yang tanpa mengenal batas, maka dari itu bisa saja timbul permasalahan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Sehingga, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa apabila timbul permasalahan elektronik. Tujuan peneliti disini, untuk mengkaji tentang penerapan arbitrase online mengingat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 belum diatur secara tegas dan jelas mengenai arbitrase online, hanya secara eksplisit. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah diketahui bahwa arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa tidak secara tegas diatur dalam sistem hukum Indonesia. Hanya secara tersirat dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Agar arbitrase online ini dapat berjalan dengan baik, maka perlu dibuat undang-undang baru yang mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi, keamanan, dan lembaga arbitrase online agar masyarakat tidak takut dalam melakukan transaksi online.
Â
Kata kunci: Alternatif penyelesaian sengketa, e-commerce, arbitrase, arbitrase online