IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT 1 HURUF (E) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pengawasan Kosmetik Palsu oleh BBPOM Surabaya)
Abstract
Perlindungan konsumen dirasa sangat penting mengingat semakin majunya teknologi dan ilmu pengetahuan yang diyakini sebagai penggerak produktivitas produsen atas barang dan jasa yang dihasilkannya. Banyaknya minat konsumen untuk membeli merek terkenal justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contohnya adalah dengan maraknya kosmetik palsu di pasaran. Kosmetik palsu ini dibuat semirip mungkin dengan merek-merek kosmetik terkenal. Kosmetik palsu ini termasuk dalam kategori kosmetik ilegal. Yang dinamakan kosmetik illegal merupakan kosmetik yang tidak mendapat izin edar dari Badan POM dan/atau Dinas Kesehatan. Kosmetik palsu cenderung menggunakan bahan berbahaya, dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada kosmetik aslinya. Kosmetik palsu ini memiliki komposisi, mutu, dan bahkan cara pembuatan yang berbeda dengan aslinya sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: kosmetik, palsu, tiruan, perlindungan konsumen