UPAYA KREDITOR DALAM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN PADA PIHAK KETIGA (STUDI DI PT BPR ARTHASARI KENCANA SINGOSARI MALANG)

Authors

  • Dendy Zein Suhermawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Upaya Kreditor Dalam Penanganan Kredit Bermasaalah Dengan Jaminan Fidusia Yang Dalihkan Pada Pihak Ketiga. Hal itu dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa masih banyak debitor yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya dengan cara mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan kreditor. Tujuan penulisan ini adalah untuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat dan upaya dalammenangani kasus Jaminan Fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga di PT. BPR Arthasari Kencana Kabupaten Malang. Dalam rangka menganalisis faktor penghambat dan upaya kreditordalammenangani kasus Jaminan Fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga, maka jenis penelitian yang  digunakan adalah yuridis sosiologis dengan menggunakan teknik sampel yang digunakan adalah “purposive sampling†(langsung tertuju pada narasumber) dan “accidental sampling†(sampel tanpa sengaja). Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara secara lisandengan narasumber terkait dan perekaman data dilakukan dengan pencatatan, copy file, dan foto copy.Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatifdilakukan analisa yang dikaitkan dengan teori hukum dengan perundang-undangan yang berkaitan sehingga bisa ditarik kesimpulan dan saran agar dapat dipahami guna menjawab isu hukum yang dibahas.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat kekosongan hukum dimana dalam peraturan hukum yang tertulis dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fidusia masih belum lengkap dan jelas tentang siapa yang berhak untuk mengeksekusi obyek jaminan fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga, sedangkan dari sisi lain masih banyak debitor yang belum mengerti tentang pelaksanaan jaminan fidusia itu sendiri. Saran yang diberikan dalam artikel ini adalah peraturan hukum tentang jaminan fidusia harus lebih diperjelas dan diperlengkap serta perlu diadakan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada seluruh nasabah agar tidak ada lagi nasabah wanprestasi yang beralasan tidak mengetahui tentang aturan yang berlaku menurut hukum.

Kata Kunci : Kredit Bermasalah, Jaminan Fidusia, Pengalihan Benda Jaminan Fidusia, Pihak Ketiga

Downloads

Published

2014-09-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

UPAYA KREDITOR DALAM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN PADA PIHAK KETIGA (STUDI DI PT BPR ARTHASARI KENCANA SINGOSARI MALANG). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/681