PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA NO:13/23/PBI/2011 TENTANG MANAJEMEN RISIKO BAGI BNI SYARIAH PADA PRODUK GADAI EMAS (Studi di BNI Syariah Cabang Malang)

Authors

  • Zeni Ervina C.K. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Gadai emas merupakan salah satu cara setiap orang untuk melakukan investasi. Meski memberikan pendapatan yang tinggi, pembiayaan gadai emas secara potensial memiliki financial risk yang tinggi sebagai interaksi antara risiko pasar dan risiko kredit. Dari hasil penelitian dengan metode wawancara dan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif didapatkan bahwa penerapan manajemen risiko di BNI Syariah menggunakan 5 tahapan, yaitu identifikasi risiko dan menetapkan batas toleransi, mengukur risiko, memantau dan melaporkan risiko, mengendalikan risiko, serta mengawasi, audit, menyelesaikan dan menyelaraskan. Dari kelima tahapan tersebut, BNI Syariah mengalami banyak hambatan. Salah satunya adalah nasabah tidak mampu menyelesaikan prestasinya tersebut sehingga dalam suatu keadaan yang disebut macet. Untuk mengatasi hambatan tersebut, BNI Syariah dapat melakukan lelang ketika gadai emas nasabah telah jatuh tempo dan disepakati oleh nasabah. Penerapan manajemen risiko di BNI Syariah telah berjalan efektif karena pegawai bank selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pelayanannya. Namun, di BNI Syariah belum ada SOP yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko. Tetapi, hal tersebut tidak membuat keefektifitasan manajemen risiko di BNI Syariah menurun.

Kata Kunci : Peraturan Bank Indonesia, Manajemen Risiko, Gadai Emas

Downloads

Published

2014-09-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA NO:13/23/PBI/2011 TENTANG MANAJEMEN RISIKO BAGI BNI SYARIAH PADA PRODUK GADAI EMAS (Studi di BNI Syariah Cabang Malang). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/670