PEMBATASAN PERDAGANGAN SENJATA KONVENSIONAL DITINJAU DARI ARMS TRADE TREATY 2013 DAN IMPLIKASI HUKUMNYA BAGI INDONESIA

Authors

  • Astrit Rachmawatie Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Transaksi perdagangan senjata dilakukan pada setiap wilayah di dunia, resmi ataupun illegal. Terjadinya konflik bersenjata internasional ataupun non-internasional menambah hidupnya proses transaksi serta distribusi senjata dan amunisinya. Perdagangan senjata sepertinya hampir di sejajarkan dengan komoditi lainnya di pasar global maupun nasional, embargo senjata terhadap Negara-negara yang sedang dilanda konflik atau perpecahan hanyalah sebuah perjanjian di atas kertas saja, bisa di buktikan dengan bagaimana Kongo bisa mendapatkan senjata yang mampu memakan korban tidak kurang dari 3 juta orang, atau dengan oposisi di Suriah yang mampu mempersenjatai diri mereka. Dengan disahkannya Arms Trade Treaty pada tahun 2013, diharapkan transfer ekspor maupun impor senjata konvensional, yang illegal maupun legal, akan dapat terkoodinir dan dapat ,mengurangi adanya penyalahgunaan senjata seperti pelanggaran HAM, genosida, dll. Namun, Indonesia yang aktif dalam prose pembentukan perjanjian ini malah menolak ratifikasi dan menyatakan sikap abstain. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa bentuk pembatasan perdagangan senjata konvensional yang tercakup dalam Arms Trde Treaty 2013 dan menganalisa implikasi hukumnya bagi Indonesia jika ikut meratifikasi. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana pembatasan perdagangan senjata konvensional dan implikasi hukumnya bagi Negara peserta, khusunya Indonesia.

Kata kunci : Pembatasan, Perdagangan Senjata Konvensional, Arms Trade Treaty, Implikasi Hukum

Downloads

Published

2014-09-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMBATASAN PERDAGANGAN SENJATA KONVENSIONAL DITINJAU DARI ARMS TRADE TREATY 2013 DAN IMPLIKASI HUKUMNYA BAGI INDONESIA. (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/665