PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR ATAS SENGKETA KEPEMILIKAN OBYEK JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas sengketa kepemilikan obyek jaminan yang di bebani Hak Tanggungan serta upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur untuk mendapatkan pelunasan utang debitur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, serta deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum yang diperoleh bagi kreditur atas sengketa kepemilikan obyek jaminan yang dibebani Hak Tanggungan yakni dengan mengacu pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata mengenai jaminan umum, karena kreditur disini statusnya telah berubah dari kreditur separatis menjadi kreditur konkuren akibat adanya putusan Pengadilan Negeri, sedangkan upaya yang dapat dilakukan kreditur yakni mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri atas gugatan utang piutang, karena kreditur tetap mempunyai hak tagih atas pelunasan piutangnya dan debitur tetap wajib membayar seluruh hutang kepada kreditur.
Kata kunci : perlindungan hukum, kreditur, sengketa kepemilikan, jaminan, Hak Tanggungan.