EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG

Authors

  • Okky Putri Hardiyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Salah satu tujuan Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi pada proses perjalanannya, sebuah perkawinan tidak lepas dari adanya konflik dan terkadang menimbulkan perceraian. Di Indonesia, angka perceraian terus meningkat dari sebelum lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ke tahun sesudah peraturan tersebut lahir. Begitu juga di Pengadilan Agama Kota Malang yang merupakan lembaga pengadilan yang menerima perkara perceraian tertinggi di kota tersebut. Sejak lahirnya Perma No 1 Tahun 2008, pada semua perkara perdata termasuk perceraian, wajib melalui proses mediasi kecuali beberapa perkara yang dikecualikan oleh peraturan tersebut. Mediasi pada perkara perceraian ini sejalan dengan dengan asas perceraian dipersulit dalam UU Perkawinan yang tersirat pada pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadilan harus terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang akan bercerai. Maka, seharusnya dengan adanya mediasi dapat menekan angka perceraian. Akan tetapi pada implementasinya, pelaksanaan mediasi di PA Kota Malang belum efektif. Secara umum, berdasarkan penghitungan jumlah perkara, tingkat keberhasilan mediasi di PA Kota Malang pada tiap bulan di tahun 2012 paling tinggi adalah 7%. Secara khusus dalam perkara perceraian, berdasarkan teori efektivitas hukum, ada beberapa aspek yang belum dipenuhi dalam mencapai efektivitas tersebut. Faktor penghambat tercapainya efektivitas tersebut disebabkan oleh antara lain minimnya pengetahuan para pihak tentang mediasi, pihak yang tidak sepenuhnya menerima kaidah mediasi, para pihak tidak diberi hak untuk memilih mediator, penegak hukum yang tidak menyuruh para pihak menempuh mediasi, kurangnya kemampuan hakim mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi, dan tidak adanya hakim mediator yang sersertifikasi. Upaya PA Kota Malang dalam mengatasi faktor tersebut adalah dengan melakukan upaya pengawasan yang dilakukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dan sosialiasi tentang mediasi pada para pihak pada saat pra mediasi dan tahap awal pelaksanaan mediasi.

Kata Kunci: Efektivitas, Pelaksanaan Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama Kota Malang.

Downloads

Published

2014-09-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG. (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/663